Kamis, 16 September 2010
Semua Perguruan Tinggi Wajib Akreditasikan Program Studinya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Semua perguruan tinggi wajib akreditasikan program studi yang dibukanya. Oleh karena itu Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) memberi batas waktu bagi seluruh perguruan tinggi (PT) di Indonesia untuk mengakreditasi seluruh program studinya pada 2012.
''Jika tidak, mereka tak diperkenankan mengeluarkan ijazah,'' ujar Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal, Rabu (16/9)
Kewajiban untuk mengakreditasi program studi memang belum diberlakukan dengan tegas pada tahun ini. Sebab, kata Fasli, akreditasi perlu diberlakukan secara bertahap, dan pemerintah memberikan waktu yang cukup kepada seluruh perguruan tinggi. ''Kalau tahun ini, akreditasi hanya berbentuk imbauan, dan hanya untuk membedakan kualitas,'' jelasnya.
Uji akreditasi itu direalisasikan berdasarkan PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. ''Maka dari PP itulah semua program studi, baik di perguruan tinggi negeri dan swasta harus sudah terakreditasi,” ujar Fasli.
Akreditasi nantinya dilakukan secara berkala setiap lima tahun sekali. Perguruan tinggi langsung meminta ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk dievaluasi.
“Enam bulan sebelum status akreditasi kedaluwarsa, perguruan tingi harus secepatnya datang untuk diuji kembali,” papar mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) itu.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemdiknas, hingga kini, ada sekitar 5.000 program studi yang belum terakreditasi. Pada tahun ini, menurut Fasli, Kemendiknas akan mengakreditasikan hampir 4.000 program studi, sementara sisanya akan dikejar pada tahun 2011.
Dengan demikian, sebelum 2012 nanti, seluruh program studi sudah terakreditasi. “Dananya 22 juta rupiah untuk akreditasi satu program studi,” jelasnya. Melihat antusiasme PT, Fasli yakin akreditasi itu akan selesai pada 2012.
Keyakinan itu juga dilihatnya dari kesiapan dana dan kinerja BAN PT sendiri. Sementara itu, Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan revisi PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagai pengganti UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) masih di tangan wakil presiden.
Mantan Menkominfo itu mengatakan draf tersebut telah dipegang Wapres Boediono sejak Agustus lalu. Namun, pembahasan revisi masih ditunda karena jadwal keduanya padat. ''Kami sangat sibuk mengurus hari raya kemerdekaan kemarin,'' jelasnya.
Selain meminta persetujuan Wapres, menurut Nuh, ia akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemeneg PAN dan RB), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berita ini dapat dilihat di sini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar