PROFIL
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SUKABUMI
Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAI) Sukabumi berdiri pada 6 Juni 1974 di bawah naungan Yayasan Pembangunan Sukabumi. STAI Sukabumi merupakan perguruan tinggi tertua di Kota dan Kab. Sukabumi. STAI Sukabumi sebagai lembaga Pendidikan Agama Islam, merupakan pengembangan dari Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam (IAIN) Sunan Gunung Djati Bandung Cabang Sukabumi yang ditarik ke pusatnya di Bandung berdasarkan SK Menteri Agama RI No 15 tahun 1974. Kepindahan tersebut memberikan inspirasi beberapa dosen AKABRI bagian Kepolisian (antara lain Drs. H. Tadjuddin Manshur dkk)[1] dan dosen IAIN cabang Sukabumi untuk mendirikan perguruan tinggi berbasis agama Islam. Setelah melakukan konsultasi dengan Pemda Kabupaten dan Kota Sukabumi serta pimpinan DPRD-nya, akhirnya berdirilah STIT (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah) Sukabumi. Eksistensi STIT tersebut diperkuat dengan status diakui berdasarkan SK Menag RI No. 237 tanggal 26 September 1991 tentang pendirian STIT.
Berdasarkan SK Menteri Agama No 377 tahun 1995, STIT Sukabumi berubah menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sukabumi dengan Program Studi S1 Pendidikan Agama Islam dan S1 Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) di bawah naungan Yayasan Pembangunan Sukabumi dengan status “Diakui”.
Selain dua program studi di atas, berdasarkan SK Koordinator Kopertais Wilayah II Jawa Barat dan Banten No. 054/KOP/II/S/2001, tanggal 20 Juni 2001, maka STAI Sukabumi membuka Diploma II Pendidikan Guru Pendidikan Agama Islam (PGPAI), Diploma II Pendidikan Guru Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (PGSD/MI), Diploma II Pendidikan Guru Taman Kanak-kanak Islam / Raudlatul Athfal (PGTKI/RA), Akta IV dan Diploma II Tadris Pendidikan Guru Bahasa Inggris.
Dalam upaya peningkatan kualitas perguruan tinggi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, maka STAI Sukabumi, pada tahun 2000 memiliki status "Terakreditasi" sesuai dengan SK BAN PT Depdiknas Nomor 014/BAN-PT/Ak-IV/VII/2000 dan Nomor 033/BAN-PT/AK-VII/S1/XI/2003 pada tahun 2003. Pada tahun 2008, tepatnya tanggal 30 Mei s.d 1 Juni 2008, STAI Sukabumi divisitasi oleh Assesor dari BAN PT Depdiknas sebagai perpanjangan akreditasi S1 PAI. Dan Alhamdulillah, tetanggal 20 Juni 2008, STAI Sukabumi mendapatkan kepercayaan kembali dengan terakreditasinya prodi S1 PAI dari BAN-PT Depdiknas melalui Surat Keputusan Nomor 011/BAN-PT/Ak-XI S1/VI/2008 dan berlaku sampai dengan 20 Juni 2013.
Sebagai perguruan tinggi yang memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan kualitas yang dibarengi dengan legalitas formal, maka STAI Sukabumi melakukan perpanjangan Izin Operasional untuk program S1 PAI. Hal tersebut terbukti dengan terbitnya Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor. Dj.I/216.C/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang perpanjangan Izin Perpanjangan Program Studi PAI (S1) pada STAI Sukabumi.
Lahirnya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen meniscayakan calon guru dan guru minimal berpendidikan S1 atau D IV. Menyambut hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tanggal 4 Agustus 2006 Nomor: ED/Dj.II/PP.009/01/2006 tentang Syarat-Syarat Penyelenggaraan Program PGMI/PGRA pada Perguruan Tinggi Agama Islam, maka STAI Sukabumi pada bulan Februari 2007 mengajukan mengajukan usul penyelenggaraan Program Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (Guru Kelas) atau Program Pendidikan Guru Raudhatul Athfal Program Sarjana (S1) kepada Dirjen Pendidikan Islam Departemen Agama RI. Adapun hasilnya masih dalam proses.
STAI Sukabumi sebagai perguruan tinggi tertua di Kota dan Kabupaten Sukabumi kian hari makin menunjukan eksistensinya dan diminati oleh masyarakat. Hal ini terbukti dari jumlah mahasiswa yang tercatat sampai dengan tahun akademik 2007/2008 sebanyak 688 orang dan alumni sebanyak 3.582 orang. Hal di atas menunjukan bahwa gerak langkah STAI Sukabumi semakin dinamis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar